Jumat, 25 Juli 2008

ZAKAT : POTENSI EKONOMI UMAT ISLAM


POTENSI EKONOMI UMAT MUSLIM
Diantara konsepsi ajaran Islam yang memiliki dimensi ganda, spiritual dan material adalah ajaran tentang “ Zakat “. Karena zakat memiliki dimensi social atas pemenuhan kebutuhan material. Secara sederhana Zakat mengambarkan perhatian ajaran Islam terhadap perekonomian umat. Kewajiban untuk memberikan sebagian harta dari pemilik harta yang berlebih kepada umat yang berkekurangan, merupakan cerminan dari perhatian Islam terhadap kesejahteraan social ekonomi masyarakat.


Namun demikian,pada saat ini kesejahteraan social dan ekonomi ternyata belum berhasil diwujudkan melalui pelaksanaan zakat. Untuk itu sudah saatnya pelaksanaan zakat dipahami secara substantive, tidak sekedar memberi tetapi disertai tanggung jawab untuk mensejahterakan yang lain.


Pontensi zakat yang begitu besar di Kalimantan Selatan yang mayoritas penduduknya muslim ini, jika dikelola dengan baik, akan menjadi kekuatan ekonomi umat dalam melakukan pemberdayaan masyarakat kita yang saat ini sedang terpuruk, tingginya angka pengangguran serta kemiskinan yang mencapai 27 ribu jiwa lebih pasca penutupan beberapa pabrik kayu lapis serta disektor pertambangan yang banyak menyerap tenaga kerja tersebut, memerlukan upaya yang sungguh sungguh tidak saja dari pemerintah, tetapi juga elemen masyarakat, khususnya umat muslim.


Maka melalui zakat dapat dijadikan alternative dalam membangun kekuatan ekonomi umat, sekaligus menciptakan solidaritas sesama umat muslim.Perlu pemikiran yang cemerlang dalam pengelolaan kekayaan umat yang cukup besar itu. Disini dibutuhkan sinergi antara ulama dengan para ahli menajemen ekonomi dan perbankan Syariah. Sehingga potensi kekayaan umat yang cukup besar itu dapat menjadi salah satu sumber bagi pemberdayaan ekonomi umat. Melalui Zakat, infak dan sedekah “ZIS” dapat dikelola tidak hanya pada kegiatan yang konsumtif saja, tapi yang lebih penting lagi untuk menumbuhkan perekonomian, pada kegiatan yang produktif melalui pemberian modal usaha.


Hal demikian akan menumbuh kembangkan wira usaha baru serta membangkitkan perekonomian daerah, yang berbasis pada ekonomi kerakyatan.Melalui Lembaga Keuangan Islam, seperti Baitul Mal Wattamwil “BMT” dan Koperasi Syariah “Kopsyah”, potensi ZIS dapat dikembangkan menjadi kegiatan produktif dalam menumbuhkan perekonomian untuk peberdayaan ekonomi umat. Peranan Umara dan Ulama dalam menghimpun serta mengelola ZIS tersebut dirasakan sangat penting. Kemudian dalam pengeloalaannya dapat diserahkan kepada yang lebih berkompeten, seperti ahli ekonomi dan perbankan. Disini perlu pemahaman yang inovatif terhadap ZIS itu sendiri guna menyelaraskan dengan tuntutan zaman dan kondisi social agar kita dapat menemukan makna yang lebih kontekstual yang sejalan dengan realitas social yang dihadapi komunitas muslim, khususnya di Kalimantan Selatan.

Tidak ada komentar: