Kamis, 24 Juli 2008

SBY : KESEJAHTERAAN PNS DIPRIORITASKAN

Gambar : Drs.H. Taufiq Effendy, MM Menpan RI dan Penulis
Selama memimpin pemerintahan ini sampai sekarang, SBY telah mengambil kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dengan menaikan gaji setiap tahun. Pada tahun 2006 saja, SBY telah menaikan gaji PNS golongan 1/A sebesar 44.5 persen dari Rp. 692.750 menjadi Rp. 1 juta, kemudian ditahun 2007 sebesar 28.54 persen atau Rp. 1 juta menjadi Rp. 1.285.340.


Pada tahun 2008 gaji PNS naik lagi. Berkaitan dengan hal ini pada tanggal 25 Februari 2008 Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan mengeluarkan surat edaran No. SE-12/PB/2008 tentang penyesuaian besaran gaji pokok PNS, Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, Hakim Peradilan Agama, Anggota TNI dan Polri. Gaji pokok terendah untuk PNS mulai tahun 2008 sebesar Rp. 910.000 dan tertinggi sebesar Rp. 2.910.000.-


SBY tidak saja memperhatikan PNS tetapi juga semua tenaga honorer secara bertahap diangkat menjadi pegawai negeri sipil, termasuk kepala desa. Harapan kita semua, kedepan semoga karyawan kontrak juga akan mendapat perhatian, seperti guru kontrak, penyuluh pertanian kontrak dan lain-lainnya.

Tidak ada komentar: